Senin, 15 Februari 2016

3. PPKN

BAB I : Dinamika Perwujudan Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Pandangan Hidup Bangsa.

A.Penerapan Pancasila Dari Masa ke Masa.
1.Masa Orde Lama
Masa orde lama adalah masa pencarian bentuk penerapan pancasila terutama dalam sistem kenegaraan.
     a)     Periode 1945-1950
Pada periode ini , penerapan pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup menghadapi berbagai masalah.
1)    Pemberontakan Partai Komunis Indonesia(PKI) di Madiun terjadi pada tanggal 18 september 1848.
2)    Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji Marijian Kartosuwiryo.
    b)    Periode 1950-1959
Pada periode ini dasar negara masih tetap Pancasila, akan tetapi dalam penerapannya lebih diarahkan pada ideologi liberalisme.
Pada periode ini persatuan dan kesatuan mendapat tantangan yang berat dengan munculnya pemberontakan Republik Maluku Selatan(RMS) , Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia(PRRI) , dan perjuangan Rakyat Semesta(Permesta).
      c)     Periode 1959-1966
Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin.Demokrasi dimaknai bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai-nilai pancasila tetapi berada pada kekuasaan pribadi Presiden Soekarno.

2.Masa Orde Baru
Era Demokrasi terpimpin dibawah kepemimpinan Presiden Soekarno mendapat tamparan yang keras ketika terjadi peristiwa pada tanggal 30 september 1965 yang disinyalir didalangi oleh partai komunis Indonesia(PKI).

3.Masa Reformasi
          Pada masa reformasi , penerapan pancasila sebgai dasar negara dan pandangan hidup bangsa terus menghadapi berbagai tantangan. Penerapan pancasila tidak lagi dihadapkan pada ancaman pemberontakan-pemberontakan yang ingin mengganti pancasila dengan ideologi lain , melainkan lebih dihadapkan pada kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan yang serba bebas.
           
B.Nilai-Nilai Pancasila Sesuai dengan Pekembangan Zaman
                                    Pancasila terdiri atas 5 sila yang pada hakikatnya merupakan lima nilai dasar fundamental. Nilai-nilai dasar Pancasila tersebut adalah nilai ketuhanan yang Maha Esa ,Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradap, Nilai persatuan Indonesia , Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijakan permusyawaratan/perwakilan , dan nilai keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan kata lain nilai dasar pancasila adalah :
1.Nilai Ketuhanan
2.Nilai Kemanusiaan
3.Nilai Persatuan
4.Nilai Kerakyatan
5.Nilai keadilan
1.HAKIKAT IDEOLOGI TERBUKA
            Ideoligi adalah cita-cita keyakinanan dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam jumlah gerak aktivitas bangsa tersebut.
Sebagai suatu sistem pemikiran , ideologi bersumber dari pandangan dan falsafah hidup bangsa. Hal tersebut akan membuat ideology tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Artinya ideologi tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan-perkembangan pemikiran baru tentang ideoligi tersebut , tanpa harus kehilangan jati dirinya.
Ciri khas ideology terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar , melainkan di gali dan di ambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri. Oleh sebab itu , ideology terbuka adalah milik dari semua rakyat, masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya.
Perbedaan ideology terbuka dan tertutup.
Perbedaan
Ideologi Terbuka
Ideologi Tertutup
1. Sistem pemikiran yang terbuka
1. Sistem pemikiran yang tertutp
2. Nilai-nilai dan cita-citanya tidak di paksa dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani , moral dan dari budaya masyarakat itu sendiri .
2.Cenderung untuk memaksakan dan mengambil nilai-nilai ideology dari luar masayarakat yang tidak sesuai dengan keyakinan dan pemikiran masyarakatnya. 
 3. Dasar pembentukan ideologi bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawara dan kesepakatan dari masyarakat sendiri.
3. Dasar pembentukannya adalah cita-cita atau keyakinan ideologis perseorangan / satu kelompok orang.
 4.Tidak diciptakan oleh negara melainkan dari masyarakan itu sendiri sehingga ideologi tersebut adalah milik seluruh rakyat/anggota masyarakat.
 4.Pada dasarnya ideologi tersebut diciptakan oleh negara ,dalam hal isi penguasa negara yang mutlak harus diikuti oleh seluruh warga masyarakat.
 5.Tidak hanya dibenarkan , melainkan dibutuhkan oleh seluruh warga masyarakat.
 5.Pada hakikatnya ideologi tersebut hanya dibutuhkan oleh penguasa negara untuk melangengkan keuasaaanya dan cenderung memiliki nilai kebenaran hanya dari sudut pandang penguasa saja.
 6.Isinya bersifat operasional. Ia baru bersifat operasional apabila sudah dijabarkan ke dalam perangkat yang berupa konstitusi atau peraturan.
 6.Isinya terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang bersifat keras yang wajib di taati oleh seluruh warga masyarakat.
 7.Senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi, pemikiran serta akselerasi dari masyarakat dalam mewujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat manusia.
 7.Tertutup terhadap pemikiran-pemikiran baru yang berkembang di masyarakatnya.

2.KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
karna pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa sehingga memenuhi prasyarat menjadi ideology terbuka.
Nilai-nilai pancasila tidak berubah, namun pelaksaannya di sesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ideology pancasila bersifat actual , dinamis , antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman , ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Keterbukaan ideology pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut :
A.Nilai Dasar
             Yaitu hakikat kelima sila pancasila : Ketuhanan Yang Maha Esa , Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia , kerakyatan Yang di  Pimpin oleh Hikmat Kebijaksanakan dalam Kemusyawaratan dan Perwakilan , Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B.Nilai Instrumental
            Yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.
C.Nilai Praksis
            Yaitu merupakan realisi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara.
ð  Nilai-nilai dasar belum propasional (belum dapat menjabarkan secara langsung dalam kehidupan sehari-hari).
ð  Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjukan pandangan adanya UU sebagai pelaksaan hukum dasar tertulis.
ð  Nilai-nilai dasar dalam pembukaan UUD 1945 memerlukan penjabaran lebih lanjut sebagai usaha untuk kehidupan nyata.
ð  Disebut nilai instrumental.
ð  Harus mengacu pada nilai-nilai dasar.
ð  Penjabaran harus bisa di lakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama dalam batas-batas yang memukinkan nilai dasar itu.
ð  Penjabaran tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang dijabarkan.
ð  Dokumen Konsitusional yang di sediakan untuk penjabaran secara kreaktif dari nilai-nilai dasar , itu adalah Tap MPR, Peraturan perundang-undang dan kebijakan pemerintah lainnya.
ð  Yaitu dari penjabaran dari nilai dasar yang berbentuk norma social dan norma hukum seperti UUD 1945 Tap MPR , dan UU no 40 tahun 1999 tentang pres , UU no 39 tentang HAM, DLL.

Contoh nilai praksis :                                
1.      Saling menghormati.
2.      Toleransi.
3.      Kerja sama.
4.      Kerukunan .
5.      Gotong Royong.
6.      Menghargai.
A.Dimensi Idealisme
            Dimensi ini menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh.
B.Dimensi Normatif
             Mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma , sebagaimana yang terkandung dalam norma-norma keagamaan.
C.Dimensi Realitas
            Mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat.
Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi terbuka , maka ideologi pancasila memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut.
A.      Tidak bersifat utopis , yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata.
B.      Bukan merupakan suatuy doktrin belaka yang bersifat tertutup, melainkan suatu norma yang bersifat idealis , nyata dan reformatif yang mampu melakukan perubahan.
C.      Bukan merupakan suatu ideologis yang pragmatis , yang hanya menekankan pada segi-segi praktis-praktis belaka tanpa adanya aspek idealisme.
Keterbukaan Ideologi pancasila harus selalau memperhatikan beberapa hal berikut :
1.     Stabilitas nasional yang dinamis.
2.     Larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran mengandung nilai-nilai ideologi marxisme , leninisme , dan komunisme.
3.     Mencegah berkembangannya paham liberal.
4.     Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat
5.     Penciptaan norma yang baru harus melalui konsesus.
C.Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Berbagai Kehidupan
1)Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Bidang Politik
            Kita memiliki lembaga negara MPR,DPR,DPD,Presiden,MA,MK,KY dan BPK.
Demokrasi yang kita kembangkan adalah demokrasi Pancasila.
2)Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Bidang Ekonomi
            Sistem perekonomian yang dikembangkan adalah sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Landasan operasional sistem ekonomi yang berdasarkan  nilai-nilai Pancasila ditegaskan dalam UU NRI 1945 pasal 33 yang menegaskan :
a)     Perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b)    Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c)     Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakya.
d)    Perekonomian nasional diselengarakan berdasar atas demorasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan , efisien berkeadilan , berkelanjutan , berwawasan lingkungan , kemandirian serta menjaga keseibangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
3)Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Bidang Sosial
            Tujuan pembangunan nasional adalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
4)Pewujudan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Bidang Pertahanan Dan Keamanan
            Pembangunan bidang pertahanan dan keamanan secara tegas dinyatakan dalam UUD NKRI 1945 pasal 27 ayat 3 yang menegaskan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Demikian juga pasal 30 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan Rakyat Semesta.





Bab II : Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

A.Hakikat Pokok Pikiran nPembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1.Pokok Pikiran Pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan(Pokok pikiran persatuaan). Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila keTiga pancasila.
2.Pokok Pikiran Kedua : Negara hendak mewujudkan keadilsn social bagi seluruh rakyat Indonesia(Pokok pikiran keadilan social). Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila keLima pancasila.
3.Pokok Pikiran Ketiga : Negara yang berkedaulatan rakyat yang berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (Pokok pikiran kedaulatan rakyat).Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila keEmpat pancasila
4.Pokok Pikiran Keempat : Negara berdasarkan atas keTuhanan yang Maha Esa , menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap (Pokok pikiran KeTuhanan).Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila pertama dan kedua pancasila.
B.Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
            Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasanan kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum(Reichsidee) yang menguasai hukum dasar negara baik hukum yang tertulis(Undang-Undang Dasar), maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran dalam pasal-pasalnya.
C.Sikap Positif terhadap pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

BAB III : Kepatuhan Terhadap Hukum
A.Hakikat Hukum
1.Pengertian Hukum
Hukum merupakan aturan , tata tertip dan kaidah hidup.
Didalam hukum terdapat beberapa unsur , yaitu :
a)     Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b)    Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c)     Peraturan itu bersifat memaksa
d)    Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Suatu ketentuan hukum mempunyai tugas , yaitu :
a)     Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat
b)    Menjamin ketertiban , ketentraman , kedamaian , keadilan kemakmuran , kebahagian dan kebenaran.
c)     Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam tata pergaulan masyarakat.
B.Penggolongan Hukum
A.Berdasarkan sumbernya
1.Hukum Undang-Undang
2.Hukum Kebiasaan
3.Hukum Traktat
4.Hukum Yurisprudensi
B.Berdasarkan tempat berlakunya
1.Hukum Nasional
2.Hukum Internasional
3.Hukum Asing
4.Hukum Gereja
C.Berdasarkan bentuknya
1.Hukum tertulis yang terkodifikasikan
2.Hukum tertulis yang tidak terkodifikasikan
3.Hukum tidak tertulis
D.Berdasarkan waktu berlakunya
1.Ius Constitutum
2.Ius Constituendum
E.Berdasarkan cara mempertahankannya
1.Hukum Material
2.Hukum Formal
F.Berdasarkan sifatnya
1.Hukum yang memaksa
2.Hukum yang mengatur
G.Berdasarkan wujudnya
1.Hukum Objektif
2.Hukum Subjektif
H.Berdasarkan isinya
*Hukum Publik
1.Hukum Pidana 
2.Hukum Tata Negara
3.Hukum Tata Usaha Negara
4.Hukum Internasional
*Hukum Privat
1.Hukum Perdata
2.Hukum Perniagaan

B.Arti Penting Hukum Yang Berlaku Dalam Kehidupan Bermasyarakat Dan Bernegara
1.Memberikan kepastian hukum bagi warna negara.
2.Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
3.Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
4.Menciptakan ketertiban dan ketentraman

C.Kepatuhan Terhadap Hukum Dalam Kehidupan Bermasyarakat  Dan Bernegara
1.Perilaku yang sesuai dengan hukum

2.Perilaku yang bertentangan dengan hukum berserta sanksinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar